Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa
untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian
Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru
(PKG) adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
Dalam Penilaian Kinerja
Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru
(PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu
kali dalam setahun.
Penilaian Kinerja Guru
(PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan
dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu
tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
Penilaian Kinerja Guru
(PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan
kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17
kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata
Pelajaran
|
Guru BK/
Konselor
|
Pedagogi
(7 kompetensi)
|
Pedagogi
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(4 kompetensi)
|
Sosial
(2 kompetensi)
|
Sosial
(3 kompetensi)
|
Profesional
(2 kompetensi)
|
Profesional
(7 kompetensi)
|
NO
|
K O M P E T E N S I
|
NILAI *)
|
| A. Pedagogik | ||
1.
|
Menguasai karakteristik
peserta didik
|
3
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
|
2
|
3.
|
Pengembangan kurikulum
|
2
|
4.
|
Kegiatan pembelajaran yang
mendidik
|
4
|
5.
|
Pengembangan potensi
peserta didik
|
3
|
6.
|
Komunikasi dengan peserta
didik
|
2
|
7.
|
Penilaian dan evaluasi
|
3
|
| B. Kepribadian | ||
8.
|
Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
|
3
|
9.
|
Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan
|
2
|
10.
|
Etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
|
1
|
| C. Sosial | ||
11.
|
Bersikap inklusif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
|
4
|
12.
|
Komunikasi dengan sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
|
3
|
| D. Profesional | ||
13.
|
Penguasaan materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu
|
4
|
14.
|
Mengembangkan
keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
|
2
|
| Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) |
38
|
|
Selain itu, dalam Permenpan ini
mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional,
bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk
membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian
Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan
Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya
Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Info
selengkapnya tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat diunduh DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar